Selasa, 01 Februari 2011

Hukum Orang Kafir Menyentuh Al-Qur’an Terjemah

Pertanyaan :

Saya memiliki Al-Qur’an dengan terjemahannya berbahasa inggris, bolehkah disentuh oleh orang kafir ?


Jawaban :

Tidak apa-apa terjemahan Al-Qur’an berbahasa inggris itu atau bahasa-bahasa lainnya disentuh oleh orang kafir, karena terjemahan itu merupakan tafsiran makna-makna Al-Qur’an, jika disentuh oleh orang kafir, atau oleh orang yang tidak suci, maka itu
tidak apa-apa, karena terjemahan itu tidak ada tidak ada hukumnya di dalam Al-Qur’an, hukumnya sama dengan buku tafsir, buku-buku tafsir boleh disentuh oleh orang-orang kafir atau oleh orang-orang yang tidak suci, demikian juga buku-buku hadits, fiqih, bahasa arab dan sebagainya. Wallahu A'lam.

[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, Edisi 45, hal. 115, Syaikh Ibnu Baz]


Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 2, hal: 403, cet: Darul Haq Jakarta, di posting oleh Wandy Hazar S.Pd.I.
sumber:alsofwah

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...