Rabu, 01 Desember 2010

Hukum Menghadirkan Setan Untuk Mengambil Janji Mereka Supaya Tidak Mengganggu Manusia

Pertanyaan :

Apakah hukum agama mengenai orang-orang yang membaca ayat-ayat dihadapan khalayak. Sebagian mereka menghadirkan dan menjadikan jin sebagai saksi serta mengambil janjinya untuk tidak mengganggu seseorang yang mereka bacakan di hadapannya ?


Jawaban :

Ruqyah seorang muslim kepada saudaranya dengan bacaan al-Qur’an adalah di syariatkan. Nabi Sallallahu 'Alahi Wasallam mengizinkan ruqyah selagi tidak mengandung kesyirikan.

Adapun orang yang meminta bantuan jin, menjadikannya sebagai saksi, dan mengambil janjinya, agar tidak mengganggu orang ini yang telah dibacakan al-Qur’an atasnya dan
tidak mengganngunya dengan keburukan adalah tidak boleh.

Semoga selawat dean salam senantiasa Allah limpahkan atas Nabi kita, Muhammad, keluarganya dan para sahabatnya.

[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyyah, edisi 27, hal. 61, al-Lajnah ad-Da’imah]


Sumber: Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal: 352, cet: Darul Haq Jakarta, di posting oleh Yusuf Al-Lomboky
sumber:alsofwah

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...