Sabtu, 06 November 2010

Penjelasan Tentang Hukum Nasyid Didalam Syari’at Islam

Penjelasan Tentang Hukum Nasyid Didalam Syari’at Islam
Serta Fatwa Para Ulama tentang Nasyid

Akhir-akhir telah berkembang dikalangan sebagian muslimin suatu jenis hiburan yang dikenal dengan “nasyid islami”, dan dianggap sebagai alternatif pengganti lagu-lagu dan musik yang didendangkan oleh para biduan (para penyanyi-pen) dan biduanita. Masing-masing dari “tim nasyid” tersebut menggunakan berbagai macam variasi dalam menampilkan nasyidnya, ada yang disertai rebana saja, yang kadang disertai dengan tepukan tangan atau alat-alat tertentu, lalu dinyanyikan oleh orang yang bersuara merdu atau secara berkelompok, ada pula yang meluas, dengan menggunakan semua alat musik yang digunakan oleh para pelantun lagu-lagu yang tidak senonoh, bahkan ada yang tidak ada perbedaan antara lagu-lagu tersebut dengan apa yang dinamakan “nasyid islami” kecuali sya’irnya saja. Adapun iramanya, musiknya dan lantunannya, tidak ada perbedaan.

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...